Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak bulanan dan tahunan perusahaan, termasuk PPh 21 (karyawan/talent/freelancer), PPh 23 (vendor/pihak ketiga), PPh Final 4(2), dan PPN (VAT).
Mengelola pembuatan bukti potong pajak, e-Billing, serta pelaporan melalui aplikasi perpajakan resmi (e-SPT / e-Filing / Coretax).
Menangani perencanaan pajak (tax planning) dan memastikan seluruh transaksi agensi patuh terhadap regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Mendampingi proses audit pajak atau pemeriksaan jika diperlukan.
Menyusun laporan keuangan komprehensif, mulai dari laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi, hingga laporan arus kas.
Mengawasi pencatatan transaksi, Accounts Payable (AP), Accounts Receivable (AR), dan General Ledger (GL).
Melakukan rekonsiliasi bank dan penyesuaian akun secara berkala.
Job Requirements
Memiliki Sertifikasi Brevet A dan B
Memahami dan mampu menangani perpajakan perusahaan, meliputi PPh 21, PPh 23, PPh Final 4(2), PPN, serta kewajiban perpajakan lainnya.
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
Memahami proses e-Billing, bukti potong, e-Filing, e-SPT, dan Coretax serta mengikuti perkembangan regulasi perpajakan Indonesia.
Berpengalaman dalam penyusunan dan review laporan keuangan
Memahami proses Accounts Payable (AP), Accounts Receivable (AR), General Ledger (GL), dan bank reconciliation.
Mampu melakukan tax planning, financial analysis, dan reconciliation secara akurat.
Mampu bekerja secara mandiri sekaligus mengawasi dan mengarahkan pekerjaan tim.
Memiliki kemampuan analitis, detail-oriented, problem solving, dan mampu bekerja dengan deadline.