Kepatuhan Pajak (Tax Compliance): Menghitung, menyetorkan, dan melaporkan seluruh kewajiban pajak perusahaan (PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), PPh Badan, dan PPN) secara akurat dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaporan & E-Faktur: Mengelola penerbitan Faktur Pajak (E-Faktur), memotong PPh pasal terkait (E-Bupot), dan mengelola SPT Masa serta SPT Tahunan.
Rekonsiliasi Pajak: Melakukan rekonsiliasi antara Laporan Keuangan (Ledger/GL) dengan Laporan Pajak secara berkala untuk memastikan konsistensi data.
Pemeriksaan & Audit Pajak: Menyiapkan data, dokumen pendukung, dan mendampingi proses pemeriksaan/audit pajak oleh pihak Otoritas Pajak (DJP).
Perencanaan & Konsultasi Pajak: Memberikan masukan atau rekomendasi terkait aspek perpajakan untuk transaksi bisnis perusahaan guna meminimalkan risiko kepatuhan.
Job Requirements
Pendidikan minimal S1 Akuntansi / Perpajakan / Manajemen Keuangan.
Pengalaman kerja minimal 1-3 tahun di bidang Tax / Perpajakan (diutamakan yang memiliki pengalaman di industri perbankan/jasa keuangan).
Memiliki sertifikasi Brevet A & B (Brevet C menjadi nilai tambah).
Menguasai sistem/aplikasi perpajakan resmi (E-Faktur, E-Bupot, E-SPT, DJPTonline) dan paham regulasi perpajakan terbaru di Indonesia.
Mahir menggunakan Microsoft Excel (VLOOKUP, Pivot Table, Logical Functions) dan terbiasa bekerja dengan sistem ERP/Core Banking.
Teliti, memiliki analisis yang kuat, jujur, serta mampu bekerja di bawah tekanan dengan tenggat waktu yang ketat.